Minsel, wartasulut.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan kembali melakukan penggeledahan lanjutan terkait dana hibah di rumah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) pada Senin (10/8/2026) di Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang.
Saat penggeledahan, Tim Kejaksaan tidak bertemu dengan Ketua KPU Tomy Moga tetapi hanya bertemu dengan penghuni yang merupakan kerabat dekat Ketua.
Diketahui, rumah tersebut bukan tempat tinggal tetap. Menurut keterangan penghuni yang ditemui Tim Penyidik, rumah tersebut hanya sebagai tempat beristirahat saja.
Tindakan ini diambil guna mengumpulkan sejumlah bukti bukti tambahan sebagai bagian dari upaya lanjutan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah 2024 dan 2025.
Tim penyidik Kejari Minsel Rastin Mokodompit selaku Kasi Pidsus yang di dampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Yudi Adiyansah menyampaikan bahwa penggeledahan di kediaman Ketua KPU Minsel merupakan lanjutan pengumpulan bukti-bukti tambahan yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kantor KPU beberapa waktu yang lalu.
”Penggeledahan ini untuk mengumpulkan bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2024 dan 2025 di Kabupaten Minahasa Selatan,” jelas Rastin.
Dalam penggeledahan ini di kediaman Ketua KPU Minsel, tim penyidik tidak menemukan dokumen atau barang bukti baru yang berkaitan dengan dugaan perkara dana hibah tersebut.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Minsel menegaskan akan terus mengumpulkan bukti dan dokumen pendukung untuk melengkapi berkas yang sementara diproses.
Dalam penggeledahan ini Tim penyidik di bantu oleh Danramil Amurang bersama personilnya, Internal Intelijen Kejari Minsel serta Camat Amurang Petrus Ulaan dan Lurah Buyungon Denny Ulaan. (red*)


Leave a Reply